PRESIDEN
1.
WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kekeluargaan lain karena
kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
2.
Tidak
pernah menghianati Negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
3.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
4.
Disiplin
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
5.
Diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 (1) UUD 1945)
II. Syarat
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut Pasal 6 UU
No. 23 Tahun 2003 :
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang maha Esa
2.
WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri
3.
Tidak
pernah menghianati Negara
4.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
5.
Bertempat
tinggal dalam wilayah NKRI
6.
Telah
melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara Negara
7.
Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
8.
Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9.
Tidak
sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
10.
Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela
11.
Terdaftar
sebagai pemilih
12.
Memiliki
Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5
tahun terakhir yang di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
13.
Memiliki
daftar riwayat hidup
14.
Belum
pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama
15.
Setia
kepada Pancasilasebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945
16.
Tidak
pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
17.
Berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun
18.
Berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
19.
Bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dam G 30 S/PKI
20.
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
lima tahun atau lebih
Presiden dan wakil Presiden memegang
jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih
kembali dalam jabatan yang sama untuk satukali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945)
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden
di bantu oleh satu orang wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945)
III. Kekuasaan
Presiden yang di atur dalam UUD 1945 adalah :
1.
Mengajukan
rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20
UUD 1945)
2.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945)
3.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara
(Pasal 10 UUD 1945)
4.
Menyatakn
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
5.
Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
6.
Mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13
UUD 1945)
7.
Memberi
Grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD
1945)
8.
Memberi
amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD
1945)
9.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
10.
Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945)
11.
Mengangkat
dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)
12.
Mengajukan
rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Pasal 23
(2) UUD 1945)
0 komentar: