01/04/12

SYARAT & KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


PRESIDEN

I. Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut UUD 1945 :
1.      WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kekeluargaan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
2.      Tidak pernah menghianati Negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
3.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
4.      Disiplin dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
5.      Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 (1) UUD 1945)

II. Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut Pasal 6 UU
     No. 23 Tahun 2003 :
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
2.      WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.      Tidak pernah menghianati Negara
4.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.      Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI


Adsense Sesat !

Music Sesat !

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
 

Negara - Negara Sesat !

Status Blog Sesat !

Letak Orang Sesat !

Sepdhyo Wahyu's Blog Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER