PRESIDEN
1.
WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kekeluargaan lain karena
kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
2.
Tidak
pernah menghianati Negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
3.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
4.
Disiplin
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
5.
Diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 (1) UUD 1945)
II. Syarat
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut Pasal 6 UU
No. 23 Tahun 2003 :
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang maha Esa
2.
WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri
3.
Tidak
pernah menghianati Negara
4.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
5.
Bertempat
tinggal dalam wilayah NKRI
