1. Periode 1945 - 1949
Pemerintahan parlementer tidak
berjalan sebagaimana harapan Maklumat pemerintahan 14 November 1945. Karena
keadaan politik dan keamanan negara yang kacau. Kejadian ini mamaksa Presiden
untuk mengambil alih kekuasaan menjadi sistem pemerintahan presidensial
2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Akibat penggabungan ini,
negara RIS yang terdiri dari 7 negara bagian, menjadi 3 negata bagian yaitu
Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur
3. Periode UUDS 1950 (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Konstituante gagal menetapkan
UUD yabg tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini di anggap Presiden
Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh
karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945
yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang tubuh 16 bab, 37 pasal; 4 pasal
Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
4. Periode Orde Lama (1959 –
1965)
Beberapa penyimpangan
tersebut mengakibatkan tidak berjalannya sistem sebagaimana UUD 1945,
memburuknya keadaan politik, keamanan dan ekonomi sehingga mencapai puncaknya
pada pemberontakan G-30-S/PKI
5. Periode Orde Baru (1965 –
1998)
Krisis ekonomi yang
berkepanjangan, besarnya hutang yang harus di pikul oleh negara, meningkatnya
pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial, menumbuhkan krisis di berbagai
bidang kehidupan
6. Periode
Global (Reformasi)
1. Orde Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan
bernega
ra kea rah yang lebih baik
2. Era reformasi juga telah menghasilkan Amandemen I-IV UUD 1945, yang
akan memper
tegas prinsip-prinsip konsistensi dalam membangunsistem pemerintahan
masyarakat
yang demokratis
0 komentar: