NABI AYUB a.s
Nabi
Ayub AS adalah salah seorang nabi dari nabi-nabi Bani Israil dan salah seorang
manusia pilihan dari sejumlah manusia pilihan yang mulia. Allah telah
menceritakan dalam kitab-Nya dan memujinya dengan berbagai sifat yang terpuji
secara umum dan sifat sabar atas ujian secara khusus. Allah telah mengujinya
dengan anaknya, keluarganya dan hartanya, kemudian dengan tubuhnya. Allah SWT
telah mengujinya dengan ujian yang tidak pernah ditimpakan kepada siapa pun,
tetapi ia tetap sabar dalam menunaikan perintah Allah dan terus-menerus
bertaubat kepada-Nya.
Setelah Nabi Ayub AS
menderita penyakit kronis dalam jangka waktu yang cukup lama, dimana sahabat
dan familinya telah melupakannya, maka ia menyeru Rabbnya, “(Ya Rabbku),
sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Yang Maha Penyayang
di antara semua penyayang.” (Al-Anbiya’: 83). Dikatakan kepadanya,
“Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan minum.” (Shad: 42).
Nabi Ayub AS menghantamkan kakinya, maka memancarlah mata air yang dingin
karena hantaman kakinya tersebut. Dikatakan kepadanya, “Minumlah darinya serta
mandilah.” Nabi Ayub AS melakukannya, maka Allah Ta’ala menghilangkan penyakit
yang menimpa bathinnya dan lahirnya.
Kemudian Allah
mengembalikan kepadanya; keluarganya, hartanya, sejumlah ni’mat serta kebaikan
yang dikaruniakan kepadanya dalam jumlah yang banyak. Dengan kesabarannya itu
maka ia merupakan suri teladan bagi orang-orang yang sabar, penghibur bagi
orang-orang yang mendapat ujian atau ditimpa musibah serta pelajaran berharga
bagi orang-orang yang mau mengambil pelajaran.*
Ketika Nabi Ayub AS
sakit, maka ia menemukan kepingan uang milik istrinya yang diperoleh dari hasil
pekerjaannya melakukan sesuatu, sehingga ia bersumpah akan mencambuknya seratus
kali cambukan. Kemudian Allah meringankannya dari Nabi Ayub AS dan istrinya,
seraya dikatakan kepadanya: “Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput).”
Yakni seikat jerami, ilalang, tangkai atau yang lainnya sebanyak seratus biji,
kemudian pukullah ia dengannya “… dan janganlah kamu melanggar sumpah.” (Shad:
44). Yakni melanggar sumpahmu.
Dalam ayat di atas
terdapat dalil bahwa kifarat sumpah tidak disyari’atkan kepada seseorang
sebelum syari’at kita, serta kedudukan sumpah di hadapan mereka adalah sama
dengan nazdar, yang mesti dipenuhi.
Juga dalam ayat tersebut
terdapat dalil, bahwa bagi orang yang tidak mungkin dilaksanakan hukuman had
atasnya karena kondisinya yang lemah atau alasan lainnya, hendaklah
diberlakukan kepadanya hukuman yang disebut dengan hukuman tersebut, karena
tujuan dari pemberlakuan hukuman itu ialah pemberian rasa jera, bukan
perusakkan atau penghancuran.
* Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA dari Nabi SAW, beliau bersabda,
“Sesungguhnya Nabi Allah Ayub AS diuji dengan musibah tersebut selama delapan
belas tahun, dimana keluarga dekat serta keluarga yang jauh telah menolaknya
dan mengusirnya kecuali dua orang laki-laki dari saudara-saudaranya, dimana
keduanya telah memberinya makan dan mengunjunginya. Kemudian pada suatu hari
salah seorang dari kedua saudaranya itu berkata kepada saudaranya yang satu,
‘Demi Allah, perlu diketahui, bahwa Ayub telah melakukan suatu dosa yang belum
pernah dilakukan siapa pun di dunia ini.’ Sahabatnya itu bertanya, ‘Dosa apakah
itu?.’ Saudaranya tadi berkata, ‘Selama delapan belas tahun Allah tidak
merahmatinya, sehingga menyembuhkannya dari penyakit yang dideritanya.’ Ketika
keduanya mengunjungi Ayub AS maka salah seorang dari kedua saudaranya
itu tidak dapat menahan kesabarannya, sehingga ia menyampaikan pembicaraan
tersebut kepadanya. Ayub AS menjawab, ‘Aku tidak mengetahui apa yang
kamu berdua bicarakan, kecuali Allah Ta’ala telah memberitahukan; bahwa aku
diperintah untuk mendatangi dua orang laki-laki yang berselisih supaya keduanya
mengingat Allah. Sedang aku akan kembali ke rumahku dan menutup diri dari
keduanya, karena merasa benci mengingat Allah, kecuali dalam kebanaran.’”
0 komentar: