02/12/11

STRUKTUR PEMERINTAHAN NKRI DARI ORDE BARU - REFORMASI


Struktur Pemerintahan Sebelum Perubahan UUD 1945

Ada tujuh susunan pokok sistem pemerintahan negar Republik Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, yaitu :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
        (machtstaat)
2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) yaitu kekuasaan yang di batasi
        undang undang
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Disamping bertanggung jawab kepada MPR, Presiden juga harus memperhatikan suara DPR. Anggota DPR merangkap anggota MPR, sehingga DPR dapat mengawasi tindakan Presiden.


Struktur Pemerintahan Sesudah Perubahan UUD 1945

Menurut perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas :
1. Lembaga legislatif yaitu MPR yang terdiri atas DPR dan DPD
2. Lembaga Eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden
3. Lembaga Yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman terdiri atas MA, MK, dan KY
4. Badan Pemeriksa Keuangan


Peran Lembaga-lembaga Tinggi Negara sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat


SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
       Sesuai dgn TAP MPR No 1/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib MPR, yaitu sebagai berikut :
   a. Tugas
       1. Menetapkan UUD (Pasal 3)
       2. Menetapkan GBHN (Pasal 3)
       3. Memilih Presiden dan Wakil Presideb\n (Pasal 6 ayat [2])
   b. Wewenang (Pasal 4 TAP MPR No1/MPR/1973)
       1. Membuat putusan yang tidak dapat di batalkan oleh lembaga lain, termasuk
           penetapan GBHN
       2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhasap putusan putusan
           Majelis
       3. Menyelesaikan pemilihan dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
       4. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden tentang pelaksanaa GBHN
       5. Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya bila
           Presiden sungguh sungguh melanggar haluan negara atau UUD
       6. Mengubah UUD
       7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis
       8. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
       9. Memberikan putusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota
      10. Majelis surat-surat yang berhubungan dengan keanggotaan Majelis


2. Presiden
    Tugas Presiden menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
    1. Memegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat [1])
    2. Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
    3. Dalam kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan
        pemerintah pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat [1]), yang kemudian harus
        mendapat persetujuan DPR (Pasal 22 Yat [2]). Bila DPR tidak memberi perse
        tujuan, maka Presiden harus mencabut Perpu tersebut
    4. Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-
        undang (Pasal 5 ayat [2]
    5. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan
        sesudahnya dpt di pilih kembali (Pasal 7)
    6. Sebelum memangku jabatannya Presiden dsn Wakil Presiden bersumpah dan
        berjanji di hadapan MPR atau DPR (asal 9)
    7. Presiden memiliki kekuasaan sebagai kepala negara (Pasal 10-15) yaitu :
        1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan
            udara (Pasal 10)
        2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
            dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
        3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12)
        4. Mengangkat Duta dan Konsul dan menerima duta lain (Pasal 13 ayat [1 dan2])

        5. Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14)
        6. Memberi gelaran, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15)


3. Dewan Pertimbangan Agung
      DPA adalh sebuah Badan Penasihat Pemerintah (Presiden tanpa pembantu-pemban
    tunya). Susunan Dewan ini diatur dalam pasal 16 ayat [1] UUD 1945. Kewajiban
    DPA ialah memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul
    serta berkewajiban mengajukan pertimbangan kepasa Pemerintah


4. Badan Pemeriksa Keuangan
       Menurut pasal 23 ayat [5] UUD 1945 ”Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
    keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
    ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu di beritahukan kepada
    DPR”. Maka tugas BPK adalh memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang
    keuangan negara dan semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara


5. Mahkamah Agung
        Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari
    pengaruh kekuasaan Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
    Tugas dan wewenang Mahkamah Agung ialah :
    1. Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain menurut ketentuan
        yang ditetapkan undang-undang
    2. MA dapat memberikan  pertimbangan dan nasihat di bidang hukum, baik diminta
        atau tidak, kepasa lembaga-lembaga tinggi negara
    3. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perseli
        sihan yurudiksi antara pengadilan-pengadilan yang ada di Indonesia
    4. Mengkasasikan (memberi kasasi/membatalkan) keputusan hakim yang lebih
        rendah
    5. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap notaris dan pengacara
    6. Memutuskan pada tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit /arbiter (penga
        dilan wasit ialah peradolan swasta dalam dunia perdagangan yang diakui pemerin
        tah)
    7. Mempunyai wewenang menguji secara materil terhadap peraturtan perundangan
        di bawah undang undang




SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

1. Lembaga Legislatif
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
        1. MPR berwenang dalam menetapkan dan mengubah undang-undang dasar,
            melantik Presiden dan Wakil Presiden dan memberhentikan Presiden dan Wakil
            Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 (Pasal 3 ayat [1], [2], dan
            [3])
        2. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR mengangkat seo
            rang Wakil Presiden dari dua orang calon yang diusulkan oleh Presiden (Pasal 8
            ayat [2])
        3. Menyelenggarakan sidang tahunan yang bersifat rutin (Pasal 2 ayat [8])
        4. Meminta laporan pelaksanaan tugas dari setiap lembaga negara (TAP MPR No
            VIII/MPR/2000)
        5. Menguji terhadap UUD 1945 dan Ketetapan MPR (TAP MPR No III/MPR/2000
            pasal 5)

    2. Dewan Perwakilan Rakyat
        1. Membentuk UU
        2. Mengawasi keuangan negara berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keu
            angan
        3. Membahas rancangan undang-undang APBN bersama Presiden (Pasal 23 ayat
            [2] UUD 1945)
        4. DPR mempunyai Hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
            (Pasal 20A ayat [3] UUD 1945)

    3. Dewan Perwakilan Daerah
        1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi
            daerah (Pasal 22D ayat [1] dan [2])
        2. Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
            (Pasal 22D ayat [3])
        3. Melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun

2. Lembaga Eksekutif
    1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat [1])
    2. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
        Angkatan Udara
    3. Dengan persetujuan DPR, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan
        perjanjian dengan negara lain
    4. Menyatakan keadaan bahaya
    5. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain

3. Lembaga Yudikatif
    1. Kekuasaan dan wewenang MA
        1. Melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakn peradilan guna mene
            gakkan hukum dan keadilan

        2. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang undang dan mempu
            nyai wewenang lainnya yang di berikan oleh undang –undang
    2. Kekuasaan dan wewenang MK
        1. Menguji undang undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan
            negara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu
        2. Berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran
            Presiden menurut UUD
    3. Kekuasaan dan wewenang KY
        Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan, keluhuran mar
        tabat dan perilaku hakim

4. Lembaga Pemeriksa Keuangan
    1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E
        ayat [1])
    2. Melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD
        (Pasal 23E ayat [2]


Berbagai Penyimpangan Pada Awal Kemerdekaan

1. Periode 1945 - 1949
    Penyimpangan Konstitusional yang terjadi yaitu :
    1. Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi badan
        yang di serahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan GBHN, atas dasar
        Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945
    2. Adanya perubahan sisitem kabinet presidential menjadi kabinet parlementer, se
        telah di keluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
        Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang di pimpin Perdana
        Menteri Syutan Syahrir

2. Periode KRIS (27 DESEMBER 1949 – 17 AGUSTUS 1950)
    Penyimpangannya adalah :
    1. UUD 1945 sejak 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian
        RI
    2. Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal
    3. Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan program
        nya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR

3. Periode UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959)
    Ciri pemerintahan pada masa UUDS adalah :
    1. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat 1 UUDS
        1950)
    2. Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemi
        lihan DPR baru dalam 30 hari.


4. Masa Orde Lama (1959 – 1965)
    Penyimpangannya adalah :
    1. Demokrasi Yang berkembang adalh demokrasi terpimpin
    2. Berubahnya politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak
        salah satu blok
    3. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri menteri negara, termasuk
        pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri. Sedangkan Presiden men
        jadi anggota DPA

5. Masa Orde baru (1965 – 1998)
    Penyimpangannya adala :
    1. Dalam praktek Pemilu :
        1. Panitia Pemilu tidak Indipenden
        2. Perhitungan suara tidak jujur
        3. TPS dibuat di kantor-kantor
    2. Di bidang Politik :
        1. Ormas hanya di perbolehkan berafiliasi kepada Golkar
        2. Berlakunya demokrasi terpemimpin konstitusional (Eep Saefulloh Fatah, 1997:
            26)
    3. Di Bidang Hukum :
        1. Belum memadainya perundang-undangan tentang batasan kekuasaan Presiden
            dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal pasal UUD 1945
        2. Tidak Tegaknya supremasi hukum karena penegak hukum tidak konsisten, ada
            nya mafia peradilan, banyaknya praktek KKN
    4. Di bidang ekonomi
        1. Perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945 tidak
            terpenuhi, karena munculnya pola monopoli terpuruk dan tidak bersaing. Akses
            ekonomi kerakyatan sangat minim
        2. Keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjaan antara
            yang kaya dan miskin serta merebaknya KKN
    5. Pada Era Global (Reormasi)
        1. Belum terlaksananya kebijakan pemerintah Habibie karena pembuatan perun
            dang-undangan menunjukan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian me
            nunjukan perbaikan dibandingkan saat terjatuhnya Presiden Soeharto
        2. Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa
            pemerintahan Abdurrachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat
            karena tidak di pikirkan penggantinya


Akibat Berbagai Penyimpangan pada Awal Kemerdekaan


1. Periode 1945 - 1949
       Pemerintahan parlementer tidak berjalan sebagaimana harapan Maklumat pemerintahan 14 November 1945. Karena keadaan politik dan keamanan negara yang kacau. Kejadian ini mamaksa Presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi sistem pemerintahan presidensial

2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
       Akibat penggabungan ini, negara RIS yang terdiri dari 7 negara bagian, menjadi 3 negata bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
        Konstituante gagal menetapkan UUD yabg tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini di anggap Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang tubuh 16 bab, 37 pasal; 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan

4. Periode Orde Lama (1959 – 1965)
        Beberapa penyimpangan tersebut mengakibatkan tidak berjalannya sistem sebagaimana UUD 1945, memburuknya keadaan politik, keamanan dan ekonomi sehingga mencapai puncaknya pada pemberontakan G-30-S/PKI

5. Periode Orde Baru (1965 – 1998) 
        Krisis ekonomi yang berkepanjangan, besarnya hutang yang harus di pikul oleh negara, meningkatnya pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial, menumbuhkan krisis di berbagai bidang kehidupan

6. Periode Global (Reformasi)
    1. Orde Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar

Mengatakan :



Adsense Sesat !

Music Sesat !

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
 

Negara - Negara Sesat !

Status Blog Sesat !

Letak Orang Sesat !

Sepdhyo Wahyu's Blog Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER