PRESIDEN
I. Syarat
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut UUD 1945 :
1.
WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kekeluargaan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
2.
Tidak pernah menghianati Negara (Pasal 6
(1) UUD 1945)
3.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6
(1) UUD 1945)
4.
Disiplin dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
5.
Diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal
6 (1) UUD 1945)
II. Syarat
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut Pasal 6 UU
No. 23 Tahun 2003 :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
2.
WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.
Tidak pernah menghianati Negara
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.
Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
6.
Telah melaporkan kekayaan kepada
instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara
7.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan Negara
8.
Tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan
9.
Tidak sedang di cabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10. Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela
11. Terdaftar
sebagai pemilih
12. Memiliki
Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5
tahun terakhir yang di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
13. Memiliki
daftar riwayat hidup
14. Belum
pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama
15. Setia
kepada Pancasilasebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945
16. Tidak
pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
17. Berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun
18. Berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
19. Bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dam G 30 S/PKI
20. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
lima tahun atau lebih
Presiden dan
wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk
satukali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil Presiden (Pasal
4 UUD 1945)
III. Kekuasaan
Presiden yang di atur dalam UUD 1945 adalah :
1.
Mengajukan rancangan undang-undang dan
membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 UUD 1945)
2.
Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5
(2) UUD 1945)
3.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
4.
Menyatakn perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
5.
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD
1945)
6.
Mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945)
7.
Memberi Grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
8.
Memberi amnesty dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945)
9.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
10. Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945)
11. Mengangkat
dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)
12. Mengajukan
rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Pasal 23
(2) UUD 1945)
1 Comment:
kenapa presiden indonesia tidak boleh bragama non muslim????