26/12/11

SYARAT - SYARAT MENJADI PRESIDEN RI


PRESIDEN

 

I. Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut UUD 1945 :
1.      WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kekeluargaan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
2.      Tidak pernah menghianati Negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
3.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
4.      Disiplin dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
5.      Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 (1) UUD 1945)


II. Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut Pasal 6 UU
     No. 23 Tahun 2003 :
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
2.      WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.      Tidak pernah menghianati Negara
4.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.      Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
6.      Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara
7.      Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
8.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9.      Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
11.  Terdaftar sebagai pemilih
12.  Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir yang di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
13.  Memiliki daftar riwayat hidup
14.  Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
15.  Setia kepada Pancasilasebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
16.  Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
17.  Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
18.  Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
19.  Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dam G 30 S/PKI
20.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih


Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satukali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945)
      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945)

III. Kekuasaan Presiden yang di atur dalam UUD 1945 adalah :
1.      Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 UUD 1945)
2.      Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945)
3.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
4.      Menyatakn perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
5.      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
6.      Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945)
7.      Memberi Grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
8.      Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945)
9.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
10.  Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945)
11.  Mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)
12.  Mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Pasal 23 (2) UUD 1945)

1 Comment:

cewe azah mengatakan...

kenapa presiden indonesia tidak boleh bragama non muslim????

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar

Mengatakan :



Adsense Sesat !

Music Sesat !

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
 

Negara - Negara Sesat !

Status Blog Sesat !

Letak Orang Sesat !

Sepdhyo Wahyu's Blog Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER