Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama
jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk
seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara
umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden"
terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara
langsung, ataupun tak langsung.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden
Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per
bulan.
1. Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang
memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2. Pemilihan
Menurut Perubahan
Ketiga UUD 1945 Pasal 6A,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui Pemilihan
Umum Presiden
dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945,
Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden
dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara
>50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya,
dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil
Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau
gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan
pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30
hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
3. Pelantikan3
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945,
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi
Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
4. Pemberhentian
Usul
pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa
Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal
7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah
Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan
Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan
menolak pendapat DPR. Dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan
keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
0 komentar: